Batam  

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Hadapi Sidang Penggelapan Sabu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Hadapi Sidang Penggelapan Sabu
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Hadapi Sidang Penggelapan Sabu

Batam, Owntalk.co.id – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Tiwik, dengan anggota hakim Andi Bayu dan Douglas Napitupulu.

Dalam kesaksiannya, Satria membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggelapan barang bukti tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat penangkapan sabu berlangsung, dirinya berada di Medan karena orangtuanya sakit, dan seluruh proses penangkapan serta penanganan kasus dilakukan oleh bawahannya, Iptu Sigit.

“Saat penangkapan saya di Medan karena orangtua saya sakit. Semua laporan hanya saya terima setelahnya,” ujarnya.

Namun, jaksa penuntut umum terus mencecar pertanyaan mengenai keterlibatannya, terutama perannya sebagai pimpinan di satuan narkoba. Satria tetap menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan oleh anggotanya, bukan atas perintahnya.

Hakim Andi Bayu mempertanyakan mengapa Satria membiarkan anggotanya melakukan penggelapan tersebut. “Sigit itu bawahan kamu, kenapa kamu biarkan?” tanya hakim. Satria mengakui bahwa dirinya lalai dalam pengawasan terhadap bawahannya.

Sidang juga menyoroti komunikasi antara Satria dan Wadir Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar, terkait upaya Satria untuk menghindari kasus ini agar tidak diproses ke tahap pidana. Meskipun Satria meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, Tidar tetap memutuskan untuk memprosesnya.

Satria mengaku baru menjabat sebagai Kasat Narkoba selama tiga bulan dan belum sepenuhnya memahami penanganan kasus narkotika. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya selalu berkoordinasi dengan senior jika mengalami kendala dalam penanganan kasus.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan bandar sabu, Azis, yang mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penjualan barang bukti. Satria dipanggil oleh Kapolda Kepri dan Paminal Polda Kepri terkait dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba.

Meskipun Satria mengaku tidak tahu menahu tentang transaksi tersebut, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan mengikuti sidang kode etik yang berujung pada pemecatan tidak dengan hormat. Saat ini, ia sedang mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. “Saya harap tidak dipecat, saya punya keluarga,” ungkapnya dengan air mata yang mengalir.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda konfrontasi antara penyidik dengan terdakwa dalam waktu dekat.

Exit mobile version