Batam, Owntalk.co.id – Anggota DPRD Kepri, Capt. Luther Jansen Menyambut positif kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap Petani dan Nelayan. Adapun kebijana tersebut merupakan penghapusan Utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara pada Pelaku Usaha di Sektor Tertentu.
Anggota DPRD Kepri Capt Luther Jansen menuturkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat Indonesia. Ia optimis kebijakan ini dapat membuat petani dan nelayan lebih produktif. Selain itu, dapat menekan biaya produksi sehingga harga bisa turun.
“Kebijakan penghapusan utang nelayan dan petani yang dilakukan oleh Presiden Prabowo merupakan dukungan terhadap Rakyat Kecil. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku UMKM di tiga sektor tersebut akan lebih terbantu,” ungkapnya kepada Media, kamis (08/05/2025).
Capt Luther juga mengajak kepada sejumlah elemen masyarakat, khususnya kepada pemangku kebijakan daerah agar mendukung penuh program Penghapusan Utang tersebut. Menurutnya, program yang diteken di akhir 2024 tersebut, memberikan peluang bangkitnya kembali sejumlah pelaku UMKM tiga sektor tersebut.
“Kami di DPRD kepri mengajak seluruh pemangku jabatan untuk mendukung kebijakan dari Presiden Prabowo. Kami di lembaga legislatif juga siap mengawal program tersebut agar dapat berjalan dengan baik di Kepri,” Kata Luther yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindra Kepri tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil agar UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan bisa kembali berusaha dengan semangat dan keyakinan. Kebijakan teknis akan dilaksanakan oleh kementerian terkait.
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan difokuskan pada mereka yang berada di tiga sektor tersebut dan memenuhi kriteria tertentu.
Adapun kriteria penerima penghapusan utang meliputi UMKM yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19, tidak memiliki kemampuan bayar, dan utangnya telah jatuh tempo selama hampir 10 tahun.
Besaran penghapusan maksimal ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.
Secara keseluruhan, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan estimasi nilai piutang negara yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun. Namun, penghapusan dilakukan langsung melalui bank atau lembaga pembiayaan terkait, tanpa membebani APBN.