Batam  

Wakil Ketua I Dprd Batam Dukung Penuh Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Presiden Prabowo

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan

Batam, Owntalk.co.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam dari fraksi Partai Gerindra, Aweng Kurniawan, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Negara pada Pelaku Usaha di Sektor Tertentu.

Menurut Aweng, langkah ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil, khususnya pelaku usaha sektor riil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

“Ini adalah kebijakan yang sangat berpihak pada rakyat. Banyak petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang selama ini terbelit utang dan tidak bisa bangkit. Dengan penghapusan ini, mereka bisa kembali produktif dan mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Aweng, Senin (6/5/2025).

Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.

“Kami di DPRD Kota Batam siap mengawal implementasi PP ini, agar UMKM di Batam bisa turut merasakan manfaatnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil agar UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan bisa kembali berusaha dengan semangat dan keyakinan.Kebijakan teknis akan dilaksanakan oleh kementerian terkait.

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan difokuskan pada mereka yang berada di tiga sektor tersebut dan memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria penerima penghapusan utang meliputi UMKM yang terdampak bencana alam atau pandemi COVID-19, tidak memiliki kemampuan bayar, dan utangnya telah jatuh tempo selama hampir 10 tahun.

Besaran penghapusan maksimal ditetapkan sebesar Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.Secara keseluruhan, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan estimasi nilai piutang negara yang dihapuskan mencapai Rp10 triliun.

Namun, penghapusan dilakukan langsung melalui bank atau lembaga pembiayaan terkait, tanpa membebani APBN.Dukungan terhadap implementasi PP 47 Tahun 2024 juga datang dari berbagai daerah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Setyono ST, turut menyuarakan dukungannya dan berharap kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *