Hakim Pengadilan Karimun Vonis Mati Kepada ke Tiga Terdakwa WNA Penyelundup Shabu 10,6 Kg

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 46;

Karimun, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri Karimun menjatuhkan hukum mati kepada ke tiga terdakwa Warga Negara India dalam kasus membawa shabu seberat 10,6 Kg. Jumat 25/04/2025.

Ketua Hakim Pengadilan Karimun Yona Lamerossa Ketaren mengatakan, ketiga warga India bernama Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti secara sah memiliki shabu seberat 10,6 Kg.

“Ketiga terdakwa berdasarkan fakta ddipersidangan dan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa mereka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana membawa Narkoba seberat 10,6 Kg dan dijatuhkan hukuman mati,” katanya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Benedictus Krisna Mukti mengatakan, putusan yang di jatuhkan hakim Pengadilan Negeri Karimun terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan harapan yaitu dengan hukuman mati.

“Putusan hukum mati ini yang di jatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Karimun sesuai dengan harapan kita,” ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum ke tiga terdakwa Warga Negara India yang dijatuhkan hukum mati Yan Apridho menyebutkan, mereka akan melakukan upayakan banding.

“Kita akan upayakan hukum banding karena putusan tersebut tidak sesuai dengan BAP,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *