Karimun, Owntalk.co.id – Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun sedang melakukan penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun Tahun 2024 sejak tanggal 19 Maret 2025.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus SH. Mengatakan, pihaknya lagi kumpulkan data-data dan dokumen dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Karimun.
“KPU Kabupaten Karimun menerima dana hibah sebesar Rp.16.500.000.000 (enam belas milyar lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” katanya.
Priandi menjelaskan, dana hibah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karimun Tahun 2024.
“Saat ini Jaksa Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang berkaitan dan melakukan analisa terhadap dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban untuk menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara,” jelasnya.