Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) untuk mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia.
Langkah ini dipicu oleh potensi ZISWAF yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah, namun masih belum terkelola secara maksimal.
Data dari penelitian kolaboratif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank saja mencapai Rp320 triliun.
Angka ini belum termasuk potensi zakat dari aset lain seperti perhiasan, tanah, dan properti, serta potensi wakaf produktif yang diperkirakan mencapai Rp178 triliun per tahun. Total potensi ZISWAF di Indonesia diperkirakan jauh lebih besar dari angka tersebut.
“Potensi ini sangat luar biasa dan belum tergali secara optimal,” ujar Menag dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
“LPDU akan menjadi solusi untuk mengelola potensi ini secara terpadu dan efisien.” lanjutnya.
LPDU akan mengintegrasikan berbagai lembaga pengelola dana umat, termasuk Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Integrasi ini diharapkan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan ZISWAF.
Menag juga menekankan pentingnya optimalisasi pengumpulan infaq dan sedekah, selain zakat dan wakaf.
Ia berharap LPDU dapat mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk berinfak dan bersedekah, sehingga potensi ZISWAF dapat dimaksimalkan untuk pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan.
Dengan pengelolaan yang terpadu dan transparan, Menag optimistis LPDU dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pemanfaatan potensi ZISWAF yang sangat besar ini.