Ketua DPRD Kepri Sebut Pernyataan Ketua DPRD Batam Gagap Soal Fungsi dan Kewenangan Legislatif

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan

Batam, Owntalk.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepri, Iman Sutiawan angkat bicara terkait pernyataan Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin yang menyatakan telah menegur Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, yang turut serta dalam Sidak lapangan yang dilakukan oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam beberapa waktu lalu.

Menurutnya, teguran yang disampaikan oleh Kamaludin adalah tindakan salah Kaprah, dan juga gagap dalam memahami UU dan Peraturan tentang Tugas dan Fungsi Dewan.

Sebab, dalam UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 157 Ayat 1 (c) dinyatakan bahwa Tugas Anggota DPRD adalah “melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota”.

Karenanya, kata Ketua DPD Partai Gerindra Kepri ini, hadirnya unsur pimpinan DPRD Batam dalam peristiwa Penimbunan Sungai di Baloi dan tidak berijinnya Cut & Fill di Botania adalah wujud pengawasan Jalannya Perda.

“Dan kehadiran Dewan dalam 2 kegiatan tersebut Sah dan di lindungi oleh Undang Undang,” tegasnya.

Sidak tersebut dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Perda di 2 lokasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa Eksekutif dalam hal ini Walikota/Wakil Walikota Batam telah menjalankan Perda sesuai dengan yang diamanatkan.

Dan juga tindakan menegur Unsur Pimpinan juga merupakan tindakan Arogan karena Pimpinan DPRD bersifat Kolektif dan Kolegial, tidak serta merta posisi Ketua menjadi lebih tinggi.

“Kolegial ini kan teman sejawat bukan merasa lebih tinggi. Saya berharap polemik ini disudahi,” tegasnya.

Terakhir, Iman mengajak bahwa tindakan Walikota dan Wakil Walikota Batam dalam upaya penegakan Peraturan Daerah harus kita dukung untuk menjadikan Kota Batam yang tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *