Zona Merah Investasi Bodong, Akal Bulus Mantan Oknum Karyawan BNI Life Seret Sejumlah Nama Korban Dalam Laporan TPPU

Foto ilustrasi. (Dok. Owntalk/Karya Fitri)

Lingga, Owntalk.co.id – Polemik investasi bodong yang melibatkan mantan karyawan BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjung Pinang, berinisial Sr, kembali memanas.

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah korban ke Satreskrim Polres Lingga atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah, kini SR justru melaporkan balik para korban dengan tuduhan pencucian uang (TPPU).

Melalui kuasa hukumnya, Sr mengklaim bahwa beberapa korban justru meraup keuntungan dari skema investasi yang kini berujung petaka tersebut.

Laporan balik ini dilayangkan ke Mapolres Lingga, menambah kompleksitas kasus yang telah menyita perhatian publik sejak maret 2025 lalu.

Ironisnya, langkah hukum SR dilakukan di tengah proses penyelidikan terhadap dirinya yang juga tengah dilaporkan oleh pihak BNI Life ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam laporan tersebut, Sr diduga melakukan pemalsuan dokumen, pencemaran nama baik, serta tindak pidana penipuan yang mencoreng nama baik perusahaan.

Langkah Sr yang melaporkan balik para korban memunculkan sorotan tajam dari publik. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini berpotensi mengaburkan keadilan bagi para nasabah yang merasa dirugikan akibat janji manis investasi yang ditawarkan.

Kasus ini pun mencuat sebagai potret buram penegakan hukum dalam perkara keuangan, khususnya yang melibatkan oknum internal perusahaan keuangan.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif dan transparan, demi memberikan keadilan bagi korban yang telah kehilangan dana mereka.

Disisi lain, salah satu korban yang dilaporkan Sr ke Satreskrim Polres Lingga melalui Kuasa Hukumnya membantah tunduhan laporan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban dari janji manis program investasi promo special yang hanya ditujukan kepada orang tertentu dengan bunga keuntungan 10 hingga 20%.

Korban yang tergiur dan percaya akal bulus terduga pelaku memulai investasi dengan nominal sekitar 40 Juta rupiah dengan keuntungan 8 Juta dari nominal modal sebelumnya. Begitu demikian hingga akhirnya korban terjerumus lebih dalam dalam skenario tersebut.

“Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Ia sendiri mengalami kerugian akibat investasi yang ternyata bermasalah,” ujar MHD. Fadhli, S.H., M.H., kuasa hukum korban dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/4) lalu.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung. Informasi terbaru akan diberitakan menyusul kabar terkini kasus yang tengah viral tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *