Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Klien dalam Kasus TPPU, Sebut Justru Jadi Korban Investasi Bodong

Kuasa Hukum salah satu terlapor menunjukkan bukti dokumen yang diduga sengaja dipalsukan SR untuk mengelabuhi korban. (Foto: Owntalk/Yudiar)

Lingga, Owntalk.co.id – Kuasa hukum dari salah satu terlapor dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh mantan karyawan BNI Life membantah keras tudingan keterlibatan kliennya.

Melalui penasehat hukumnya, MHD. Fadhli, S.H., M.H., disampaikan bahwa kliennya justru merupakan korban dalam kasus investasi bodong yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

“Klien kami adalah korban, bukan pelaku. Ia sendiri mengalami kerugian akibat investasi yang ternyata bermasalah,” ujar Fadhli dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/4).

Fadhli menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan langkah hukum guna membela hak-hak kliennya serta memastikan nama baiknya tidak tercemar oleh tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Ia menilai, laporan yang diajukan oleh mantan karyawan BNI Life, yang berinisial SR, kepada pihak kepolisian terkait dugaan TPPU terlalu prematur dan tidak ditopang oleh bukti yang sah.

“Saya baru membaca berita itu sekali, jadi tentu masih perlu pendalaman. Namun, kalau bicara soal dana investasi, seharusnya dana tersebut masuk ke rekening resmi BNI Life Insurance,” jelas Fadhli saat konfrensi Pers bersama awak media pada Jum’at, (11/4).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa dana dari para korban benar-benar masuk ke rekening resmi perusahaan asuransi.

“Kita belum tahu apakah dana itu benar-benar masuk. Kalau memang masuk, alhamdulillah. Tapi dari informasi para korban yang beredar di media, justru lebih mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan,” tambahnya.

Fadhli menekankan, jika tuduhan TPPU terhadap kliennya tidak dibarengi bukti kuat terkait aliran dana resmi, maka sangat tidak tepat menyimpulkan keterlibatan pidana pencucian uang.

“Asumsi kami, dana yang dikirim klien kami besar kemungkinan tidak pernah masuk ke sistem investasi resmi. Kalau pihak SR mengklaim uangnya masuk ke BNI Life, ya silakan buktikan di ranah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, SR dilaporkan oleh sejumlah korban karena diduga menawarkan program investasi promo special dengan iming-iming keuntungan hingga 20 persen per transaksi. Namun, SR justru mengajukan laporan balik dengan tuduhan TPPU.

Bahkan, Penasehat Hukum tersebut, turut menunjukan bukti percakapan pesan singkat melalui Whatsapp dari mantan manager SR di BNI Life Cabang Tanjung Pinang yang menyatakan bahwa kliennya tidak masuk dalam program investasi yang diduga adalah tindak pidana penipuan oleh SR.

“Terkait masalah SR dengan yang bersangkutan, saya sudah ngomong sebelumnya bahwa yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan BNI Life. Coba dikonfirmasi kembali ke yang bersangkutan,” ungkap Dijjah, Manager BNI Life Cabang Tanjung Pinang saat dikonfirmasi oleh pihak keluarga terlapor melalui pesan Whatsapp.

“Terkait penyelesaian dari BNI Life SR pasti akan diproses secara hukum karena sudah melakukan pemalsuan dokumen,” tambahnya Manager BNI Life itu.

Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BNI Life Insurance mengenai keterkaitan program investasi yang ditawarkan oleh SR dengan produk resmi perusahaan.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang dalam penyelidikan guna mendalami laporan tersebut.

“Penyidik masih dalam proses penyelidikan,” ujar Maidir singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/4).

Pihak kepolisian hingga kini masih terus mengumpulkan keterangan dari saksi dan pihak-pihak terkait guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *