Batam  

Mahasiswa Batam Desak DPRD Periksa Lik Khai Terkait Penimbunan DAS

Batam, Owntalk.co.id – Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam, gabungan mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) dan Universitas Putera Batam (UPB), mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau untuk segera memeriksa Lik Khai terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Permata Baloi.

Mahasiswa menilai Lik Khai sebagai aktor utama dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Para mahasiswa mengecam keras tindakan penimbunan DAS tersebut, yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan pengabaian terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Seorang wakil rakyat seharusnya melindungi alam, bukan malah menjadi aktor utama perusakannya.” ujar Hidayatun, Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum UPB, kepada Owntalk, Senin (7/4/2025) malam.

Jamaluddin Lobang, Wakil Ketua BEM UNRIKA, mengungkapkan dasar hukum tuntutan mereka, merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69, 98, dan 99), KUHP (Pasal 55 ayat 1), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 25 dan 71).

Mereka menekankan bahwa pemberi perintah, dalam hal ini diduga Lik Khai, juga bertanggung jawab secara pidana.

“Prinsip ‘equality before the law’ harus ditegakkan,” tegas Jamaluddin.

“Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum dinas terkait, harus diperiksa dan diproses hukum. Hukum harus berlaku adil tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Aliansi Mahasiswa Hukum Kota Batam mengancam akan membawa kasus ini ke ranah publik jika proses hukum tidak berjalan dengan adil dan transparan.

Mereka menegaskan bahwa lingkungan hidup bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan, melainkan amanah bagi generasi mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik dan perlindungan lingkungan di Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *