Tok! DPR Sahkan RUU TNI jadi Undang-Undang

Jakarta, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

Revisi UU TNI ini meliputi sejumlah perubahan penting, yang dibagi dalam tiga poin utama:

1. Penambahan Tugas Pokok TNI:

  • Pasal 7 UU TNI yang baru mengatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
  • Jumlah tugas pokok TNI dalam OMSP meningkat dari 14 menjadi 16.

2. Penambahan Jabatan Sipil yang Bisa Diisi TNI Aktif:

  • Pasal 47 UU TNI yang baru mengatur tentang penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga.
  • Jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif bertambah, dari 10 menjadi 14.

3. Penambahan Masa Dinas TNI:

  • Pasal 53 UU TNI yang baru mengatur tentang batas usia pensiun prajurit TNI.
  • Masa pensiun bagi prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama kini dapat pensiun pada usia 55 tahun.
  • Untuk perwira, batas usia pensiunnya mencapai 58 tahun.
  • Bagi perwira tinggi, batas usia pensiunnya bervariasi mulai dari 60 tahun hingga 63 tahun, tergantung pangkatnya.

Revisi UU TNI ini disahkan dengan suara bulat oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *