Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ungkap Kamaruddin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Surat edaran Sekjen nomor 12 tahun 2025 ini memuat 12 poin penting yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran.
Kamaruddin menekankan bahwa 12 poin tersebut disusun dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025.
“Kami berharap seluruh satker Kemenag dapat melakukan efisiensi anggaran dengan optimal dan tepat sasaran,” harap Kamaruddin.
Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang tertuang dalam Surat Edaran:
1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kementerian Agama.
2. Melakukan pengetatan secara selektif terhadap pengadaan alat tulis kantor, percetakan, cindera mata, sewa gedung, kendaraan, peralatan, penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas, kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya; honor output kegiatan dan jasa profesi; pelatihan dan bimbingan teknis; pemeliharaan peralatan dan mesin; lisensi aplikasi; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; dan pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana milik Kementerian Agama untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja Kementerian Agama, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas.
4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya lembur.
6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya.
7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan di rumah dinas pejabat Kementerian Agama.
8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat tatap muka (luring) dan mengoptimalkan pertemuan secara tatap maya (daring), kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas.
9. Memberikan pelayanan melalui work from home pada setiap hari Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas.
11. Ketentuan khusus untuk perjalanan dinas:
- Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor.
- Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama.
- Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
- Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping.
- Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.
- Paling banyak berjumlah 5 (lima) orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan 2 (dua) orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring.
12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan langsung sebelum keberangkatan.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025. Kamaruddin juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran ini, minimal satu kali dalam tiga bulan.