Batam, Owntalk.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kepulauan Riau, Adhanan Fadli, menyesalkan masih adanya tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan tanpa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Ia juga menyayangkan sikap Polres dan Satpol PP Kota Batam yang dinilai kurang responsif saat menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut.Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 016 Tahun 2021 dan Perwako No. 11 Tahun 2023, operasional tempat hiburan malam di Batam harus disesuaikan selama bulan Ramadhan untuk menjaga suasana yang kondusif.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran, salah satunya di kawasan Nagoya.
“Kami sangat menyayangkan masih adanya tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan yang sudah jelas tertuang dalam Perwako. Regulasi ini dibuat demi menghormati bulan suci Ramadhan dan seharusnya dipatuhi oleh semua pihak,” tegas Adhanan Fadli.
DPD IMM Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam serta instansi terkait untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
“Jangan sampai aturan ini hanya menjadi formalitas tanpa implementasi di lapangan. Jika ada yang melanggar, harus ada tindakan nyata agar aturan tidak dianggap lemah,” tambahnya.
Respons Aparat DipertanyakanAdhanan Fadli mengaku telah mendatangi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Batam untuk membuat Laporan Pengaduan Masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi. Namun, pihak Polres mengarahkan laporan tersebut ke Satpol PP Kota Batam.Ketika mencoba melapor ke Satpol PP pada pukul 15.04 WIB, ia tidak diberikan akses untuk melakukan pelaporan secara administratif.
Selain itu, penjelasan dari Kasi Pengawasan Satpol PP menunjukkan adanya perbedaan tafsir terkait jadwal pengawasan operasional tempat hiburan malam selama awal Ramadhan. Satpol PP menyatakan bahwa pengawasan hanya dilakukan pada 28 Februari dan 1 Maret 2025, sedangkan berdasarkan Perwako No. 11 Tahun 2023, pengawasan seharusnya dilakukan selama, H-1 Ramadhan (28 Februari), Hari H Ramadhan (1 Maret) dan H+1 Ramadhan (2 Maret) Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aturan tersebut benar-benar diterapkan dan bagaimana koordinasi antarinstansi dalam menjalankan kebijakan.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang TegasDPD IMM Kepri mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan tempat hiburan yang tidak mematuhi regulasi selama bulan Ramadhan. Pihaknya berharap pemerintah daerah, Polres, dan Satpol PP lebih proaktif dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap ada evaluasi dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terus berulang di tahun-tahun berikutnya. Ketegasan dalam menegakkan aturan sangat penting demi menjaga ketertiban di bulan suci Ramadhan,” pungkas Adhanan Fadli.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Polres Kota Batam maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan desakan yang disampaikan oleh DPD IMM Kepri.