Lingga, Owntalk.co.id – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga baru-baru ini melakukan penyegelan akses jalan milik PT Hermina Jaya seluas 25 hektare (ha) yang terletak di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Hal ini dikarenakan dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.
PT Hermina Jaya, yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sekitar 1.800 ha di wilayah Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa jalan yang disegel adalah fasilitas umum yang sudah ada sebelum status kawasan hutan berubah.
Perwakilan PT Hermina Jaya, Salmizi, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan seluas 25 ha untuk akses menuju lokasi tambang. “Mereka menghentikan sementara kegiatan pembuatan jalan menuju lokasi tambang hingga ada keputusan lebih lanjut dari KPH,” ujar Salmizi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa PT Hermina Jaya berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan tidak menginginkan adanya masalah hukum terkait aktivitasnya. “Kami memiliki IUP Operasi Produksi serta RKAB yang sah, dan legal standing yang jelas untuk melaksanakan operasi produksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Salmizi juga membantah tudingan bahwa perusahaan melakukan aktivitas ilegal. Menurutnya, isu mengenai penggunaan kawasan hutan tersebut tidak benar dan diduga sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat investasi. Ia menjelaskan bahwa jalan yang dibangun oleh PT Hermina Jaya adalah jalan lama yang telah ada sebelum perubahan status kawasan hutan melalui SK Kementerian Kehutanan.
“Jalan ini sudah ada sebelum diterbitkannya SK 76 Tahun 2015 dan SK terbaru pada 2021 yang mengubah status kawasan hutan menjadi HPT. Kami tidak membuka jalan baru atau melakukan penebangan hutan secara ilegal,” ungkap Salmizi.
Sejak 2013, PT Hermina Jaya telah membangun fasilitas seperti jalan, kolam, dan tempat pencucian bauksit di wilayah tersebut. Masalah muncul setelah perubahan status kawasan hutan yang ditetapkan melalui SK Kementerian pada tahun 2015 dan 2021. Salmizi juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan pada 2022 dan melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Proses pinjam pakai ini sedang berjalan dan tidak ada pelanggaran aturan atau pembukaan jalan baru secara ilegal,” pungkasnya.
Dengan adanya penyegelan akses jalan ini, PT Hermina Jaya berharap dapat segera menemukan solusi yang sesuai dengan aturan dan memperjelas posisi perusahaan dalam kegiatan operasionalnya.