Jakarta, Owntalk.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018 hingga 2023. Kedua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa kedua tersangka bersama dengan Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, terlibat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya. Pembelian tersebut melibatkan produk RON 90 yang dibeli dengan harga RON 92, yang mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga yang tidak sesuai dengan kualitas barang yang diterima.
“Proses blending dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang,” jelas Qohar.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pembayaran impor produk kilang juga dilakukan menggunakan metode spot, yang tidak sesuai dengan prosedur standar pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/2012, pembayaran seharusnya dilakukan dengan metode term yang memungkinkan pengadaan dengan harga yang lebih wajar.
Lebih lanjut, Qohar menyatakan bahwa para tersangka juga terlibat dalam mark up biaya kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Yoki Firnandi (YF) dari PT Pertamina International Shipping. Fee ilegal sebesar 13-15 persen diberikan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati, yang memperburuk kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari lima komponen utama: kerugian ekspor minyak mentah, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM, serta kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.
Para tersangka, termasuk Maya Kusmaya dan Edward Corne, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejumlah tersangka lainnya, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan beberapa individu lainnya, telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus yang sama. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelaku dengan hukuman yang setimpal.