Karimun, Owntalk.co.id – Sidang kasus tindak pidana narkoba 106 Kilogram dengan tiga orang warga negara India terdakwa berinisial, RM, SD dan GV kembali di gelar di Pengadilan Negeri Karimun. Selasa 25/02/2025.
Sidang Pidana Narkoba 106 Kilogram dipimpin langsung Ketua PN, Yona Lemerossa menghadirkan ahli Hukum Laut Internasional dan Kemaritiman, Soleman B. Ponto.
” Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan dari ahli yang menguntungkan para terdakwa yang di hadirkan langsung oleh Penasehat Hukum terdakwa,” ujar Ketua Hakim Pengadilan Yona
Sementara itu Saksi Ahli Alumnus AAL Tahun 1978 yang di hadirkan Penasehat terdakwa Soleman B Ponto mengatakan, setiap barang diatas atau di dalam kapal itu mutlak tanggung jawab penuh pihak Nahkoda atau Capten Kapal tersebut.
“Barang berupa sabu yang menjerat hukum para terdakwa itu ada di dalam kapal dengang jumlah yang banyak, tentu harus sepengetahuan Capt kapal,” katanya.
Soleman menjelaskan, Capten Kapal, Chip Ofiser, Chip Enginer atau bagian kamar mesin adalah orang orang bertabggung jawab di atas kapal ketika kapal berlayar.
Barang narkoba berupa sabu seberat 106 kilogram tersebut ditemukan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah disiapkan untuk menyimpan barang tersebut. Dan seharusnya, capten kapal juga dimintai keterangan sebagai saksi di pengadilan.
“Hadirkan capten kapal sebagai saksi kunci,” pinta mantan Kepala BAIS ini tegas.
Diketahui, ketiga terdakwa diaman pihak BNN kerja sama dengan Bea Cukai di perairan Pongkar, Karimun diatas kapal Cargo berbendera Singapore Lagend Aquarius saat berusaha menyelundupkan 106 kilogram sabu dari Malaysia menuju Australia pada Juli 2024 lalu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.