Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi untuk merevisi aturan usia jemaah haji.
Desakan ini dilontarkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyusul banyaknya jemaah lanjut usia (lansia) Indonesia yang masih memiliki kondisi fisik prima dan mampu menjalankan ibadah haji.
Menag Umar menyampaikan permintaan ini langsung kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel, dalam pertemuan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Ia menekankan bahwa kriteria utama penerimaan jemaah haji seharusnya berfokus pada kondisi kesehatan, bukan semata-mata usia.
“Banyak lansia Indonesia yang berusia di atas 90 tahun masih sangat kuat dan mampu menjalankan ibadah haji,” tegas Menag.
Menurutnya, kriteria “istitha’ah” (kemampuan) harus lebih menekankan aspek kesehatan fisik.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan perubahan regulasi usia jemaah haji, Menag Umar meminta pemerintah Arab Saudi memberikan waktu sosialisasi selama satu tahun kepada Indonesia. Hal ini penting agar calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Selain isu usia, Menag juga meminta penambahan kuota petugas haji Indonesia menjadi 4.000 orang, seperti tahun sebelumnya. Kehadiran petugas haji Indonesia dinilai krusial untuk memberikan pelayanan optimal dan memahami kebutuhan spesifik jemaah, termasuk bahasa daerah mereka.
Langkah ini juga diharapkan dapat meringankan beban pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan jemaah haji.
Pertemuan tersebut dihadiri Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Al-Amudi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dan Tenaga Ahli Menteri Agama, Bunyamin Yafid.
Pemerintah Indonesia berharap aspirasi ini dipertimbangkan Arab Saudi demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji jemaah Indonesia.