Batam  

Buronan Penggelapan Dana PMI Ditangkap di Batam, Kerugian Capai Rp230 Juta

Buronan Penggelapan Dana PMI Ditangkap di Batam, Kerugian Capai Rp230 Juta
Buronan Penggelapan Dana PMI Ditangkap di Batam, Kerugian Capai Rp230 Juta

Batam, Owntalk.co.id – Tim gabungan dari Imigrasi, Kejaksaan Agung, Kejari Batam, dan Kejati Bali berhasil menangkap buronan kasus penggelapan, I Wayan Depa Yogiana (34), di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada 17 Februari 2025.

I Wayan, yang merupakan terpidana dalam kasus penggelapan dana rekrutmen 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta, sebelumnya melarikan diri ke luar negeri pada 25 Januari 2025. Meskipun sudah masuk dalam daftar cekal, keberangkatan I Wayan tak dapat dihentikan karena penerbitan cekal terlambat.

Menurut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, setelah kembali ke Batam pada 17 Februari 2025, identitas I Wayan berhasil terdeteksi dan tim gabungan segera melakukan pencegahan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, identitasnya cocok, dan tim gabungan langsung bertindak,” ungkap Kasna.

I Wayan, yang berasal dari Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Bali, sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasasi atas kasus ini sudah diputuskan pada 9 Juli 2024, namun I Wayan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa dan sempat menghilang, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tindakan penggelapan dilakukan I Wayan dengan cara menarik biaya Rp5 juta per orang dari setiap calon PMI, namun dana tersebut tidak digunakan untuk memberangkatkan mereka ke luar negeri. Akibatnya, kerugian mencapai Rp230 juta.

Saat diamankan, I Wayan bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana akan segera dipindahkan ke Kejari Badung untuk menjalani eksekusi.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Kejari Badung dan Kejari Batam mengamankan I Wayan yang baru tiba di Pelabuhan Harbour Bay menggunakan kapal Dolphin dari Pasir Gudang, Malaysia. “Kami sudah memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar cekal sejak 13 Februari 2025,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *