Karimun,Owntalk.co.id – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah khusus DJBC Kepulauan Riau Kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal. Senin 17/02/2025.
Kegiatan ini bersinergi dengan Denpom TNI AL Tanjung Balai Karimun dan Subdenpom TNI AD Tanjung Balai Karimun. Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di Pulau Karimun, Pulau Kundur, Pulau Sugibawah, dan Perairan Karimun pada tanggal 10 s.d. 16 Februari 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto mengatakan, pada Operasi Pasar kali ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil melakukan 7 (tujuh) penegahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dengan total Barang Hasil Penindakan sebanyak 261.014 (dua ratus enam puluh satu ribu empat belas) batang BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.
“Atas hal tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun diperkirakan dapat mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp201.651.082 (dua ratus satu juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah),” katanya.
Fajar Suryanto menjelaskan, bahwa atas hasil opsar tesebut, telah dilaksanakan 1 (satu) penyelesaian perkara cukai menggunakan Asas Ultimum Remidium dengan BHP sebanyak 38.400 batang BKC HT ilegal dengan Nilai UR sebesar Rp. 85.940.000,-.
“Dalam pelaksanaan Operasi Pasar tersebut, kami menegaskan bahwa Petugas Bea dan Cukai juga memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal kepada penjual rokok sehingga harapannya penjual rokok dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun,” tegasnya.