Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan restrukturisasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di tingkat daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti posisi inspektorat daerah yang berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda). Menurutnya, hal ini menghambat inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan optimal.
“Bagaimana seorang inspektur bisa melakukan pengawasan dengan baik jika posisinya di bawah Sekda” ujar Setyo, dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
KPK merekomendasikan penguatan inspektorat daerah, baik melalui penarikan ke pusat maupun dukungan langsung dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah agar inspektorat dapat bekerja tanpa tekanan dari pihak yang diawasinya.
KPK juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun sistem pengelolaan APBD telah mengalami perbaikan, implementasinya harus terus diawasi agar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
“Pemerintah harus tegas. Harus mengunci penganggaran dan perencanaan agar tidak ada manuver penyalahgunaan anggaran,” tegas Setyo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menambahkan bahwa APIP seringkali tidak optimal karena berada dalam struktur pemerintahan daerah yang diawasi oleh pejabat yang sama. Ia menyarankan agar APIP ditempatkan di bawah Kemendagri dan diperbantukan di daerah untuk meningkatkan independensi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan bahwa Kemendagri akan mengkaji rekomendasi KPK.
“Kami akan diskusikan dengan PAN RB. Jika memang harus keluar dari struktur birokrasinya, akan kami laporkan kepada Bapak Menteri,” jelasnya.
KPK berharap rekomendasi ini dapat diakomodasi oleh Kemendagri dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, mencegah kebocoran anggaran, dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel demi pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.