Batam, Owntalk.co.id – Bea Cukai Batam baru-baru ini berhasil menindak praktik pelanggaran kepabeanan yang melibatkan penyalahgunaan registrasi IMEI pada ponsel. Modus operandi ini melibatkan joki yang direkrut untuk menghindari kewajiban bea masuk dan pajak impor (PDRI).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi dilakukan di dua lokasi strategis: Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada tanggal 27 Januari dan Pelabuhan Ferry Batam Centre pada tanggal 28 Januari. Dari kedua lokasi tersebut, sebanyak 42 unit iPhone berhasil diamankan.
Dalam operasi pertama di Harbour Bay, petugas menemukan 20 unit iPhone yang dibawa oleh 10 joki asal Singapura dan Malaysia. Sementara itu, sehari setelahnya, di Batam Centre, 20 unit iPhone lainnya disita dari dua joki dan dua pengendali. “Pengendali bertugas mengoordinasi proses perjokian,” ungkap Evi pada Jumat (30/1).
Para joki direkrut melalui grup media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri. Beberapa di antaranya bahkan direkrut langsung di luar negeri. Mereka dijanjikan uang tunai setelah berhasil meregistrasi IMEI ponsel menggunakan data pribadi.
Setelah tiba di Batam, ponsel yang telah disiapkan oleh pengendali diregistrasi seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi. Padahal, ponsel tersebut adalah barang dagangan yang diimpor secara ilegal. Setelah proses registrasi selesai, ponsel tersebut dikembalikan kepada pengendali untuk dijual.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel yang disita sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Mereka juga merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir perangkat tersebut.
“Operasi ini menegaskan komitmen kami dalam menegakkan regulasi dan mencegah penyalahgunaan data,” tegas Evi. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran ponsel murah yang berisiko hukum. Bea Cukai berjanji akan terus memperketat pengawasan demi menjaga kepatuhan hukum.