Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas terkait kontroversi pembangunan pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.
Enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima sanksi berat. Langkah ini merupakan buntut dari investigasi dan audit internal atas dugaan penyimpangan dalam proses perizinan dan kepemilikan lahan.
Pencopotan enam pejabat tersebut diumumkan Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Ia menyatakan sanksi telah diberikan oleh Inspektorat ATR/BPN, dan saat ini proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penarikan jabatan sedang berlangsung. Identitas keenam pejabat yang dicopot, beserta dua pejabat yang mendapat sanksi berat lainnya, telah dipublikasikan.
Kasus ini bermula dari pembangunan pagar laut yang memicu kontroversi, melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, dan berbagai kementerian/lembaga lain. Pembongkaran pagar laut sepanjang 18,7 km pun telah dilakukan.
Lebih lanjut, Nusron sebelumnya telah membatalkan sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group, yang berada di area pagar laut tersebut. Total SHGB yang dimiliki IAM di area tersebut mencapai 243 bidang.
Langkah tegas Nusron ini dinilai sebagai komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal.
Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lebih lanjut dan menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab. Publik menantikan hasil investigasi dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil pemerintah.
Berikut 8 Pegawai yang Terkena Imbas Kasus Pagar Laut Tangerang:
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
- SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, Panitia A.
- LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET.
- KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.