Batam  

Batam Bebaskan PBB-P2 untuk Rumah Ber-NJOP Rp120 Juta

Pemkot Batam Berikan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Rumah dengan NJOP Rp120 Juta
Pemkot Batam Berikan Keringanan Pajak PBB-P2 untuk Rumah dengan NJOP Rp120 Juta

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota Batam akan memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp120 juta. Kebijakan ini akan segera berlaku setelah verifikasi data terhadap 118 ribu rumah yang memenuhi syarat.

Muhammad Aidil Sahalo, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan UU HKPD Nomor 1/2022 dan Perda setempat. Peraturan tersebut menetapkan batas minimal pembebasan PBB untuk rumah ber-NJOP Rp80 juta.

“Rumah dengan NJOP sekitar Rp120 juta sudah sangat sedikit. Hanya warga yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa menikmati manfaat ini,” ujarnya pada Rabu (29/1/2025).

Mayoritas rumah ber-NJOP Rp120 juta berada di kawasan Kavling Siap Bangun (KSB), seperti Sagulung, Seibeduk, Bengkong Kota, dan Belian.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, Pemko Batam akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9 miliar. “Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya,” tambah Aidil.

Berdasarkan APBD 2025, target penerimaan PBB-P2 Batam mencapai Rp270 miliar. Aidil berharap masyarakat tetap membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *