Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan sikap tegas dalam menertibkan perusahaan sawit yang beroperasi tanpa sertifikat hak guna usaha (HGU).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa selama 100 hari kerja, pihaknya telah menertibkan 537 badan hukum/perusahaan sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tidak memiliki HGU, dengan total lahan mencapai 2,5 juta hektare.
“Perusahaan-perusahaan ini jelas melanggar aturan. Sanksi utama yang akan diberikan berupa denda pajak, besarannya sedang dihitung oleh BPKP,” tegas Nusron saat menghadiri peanggilan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025).
Saat ini, ATR/BPN tengah menghentikan proses pengajuan dan penerbitan HGU untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, yang menyatakan bahwa perusahaan sawit harus memiliki baik IUP maupun HGU.
“Bukan berarti mereka otomatis mendapatkan HGU setelah membayar denda. Keputusan final tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” jelas Nusron.
Nusron juga mengaku menemukan sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang diterbitkan di atas lahan hutan. ATR/BPN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mengatasi tumpang tindih sertifikat ini.
“Ada perusahaan yang sudah punya SHM atau SHGU, tapi ternyata lahannya masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada lahan yang awalnya hutan, tapi diberikan sertifikat oleh kami,” ungkap Nusron.
Meskipun demikian, Nusron belum mengungkapkan jumlah SHGU yang berada di atas lahan hutan, maupun nama perusahaan yang terlibat. Namun, ia menjelaskan solusi yang telah disepakati bersama Kementerian Kehutanan.
“Jika lahan sudah ditetapkan sebagai hutan sebelum SHGU atau SHM diterbitkan, maka hutannya akan dipertahankan, dan ATR/BPN wajib membatalkan sertifikatnya. Sebaliknya, jika sertifikat sudah terbit sebelum kawasan ditetapkan sebagai hutan, maka Kementerian Kehutanan wajib menghapus status hutan dari peta,” tandas Nusron.