Batam, Owntalk.co.id – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri secara ilegal. Kegiatan ini berlangsung di dua pelabuhan internasional di Batam, Batam Center dan Harbour Bay, pada tanggal 25 dan 26 Januari 2025.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rutinitas pengawasan dan pencegahan pekerja migran non-prosedural. “Tim kami mengawasi beberapa kapal yang berangkat ke Johor Bahru, Malaysia, termasuk MV Dolphin Glory dan MV Oceanna 13 di Pelabuhan Batam Center, serta MV Putri Anggreni 03 di Harbour Bay,” jelas Kombes Imam.
Dalam proses pengawasan, petugas memeriksa jadwal keberangkatan, dokumen penumpang, dan dokumen kerja calon PMI. Akibatnya, 14 PMI yang tidak memiliki dokumen lengkap ditahan sementara di Help Desk BP3MI untuk mendapatkan informasi tentang risiko bekerja secara ilegal.
Kombes Imam mengungkapkan, kebanyakan PMI itu mencoba menyamarkan tujuan mereka dengan modus berkunjung ke Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Kami menunda keberangkatan mereka karena kekurangan dokumen dan memberikan sosialisasi tentang bahaya menjadi PMI non-prosedural dan risiko terlibat dalam perdagangan manusia,” tambahnya.
Setelah pencegahan, BP3MI Kepri berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk penyelidikan terhadap pihak yang mungkin terlibat. Ke-14 PMI tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik.
BP3MI juga berkoordinasi dengan kantor BP3MI di daerah asal para PMI untuk memastikan pemulangan mereka yang aman. “Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja migran dari kerja ilegal dan perdagangan manusia. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan,” tutup Kombes Pol Imam.
BP3MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk keselamatan dan perlindungan hukum mereka di negara tujuan.