Jakarta, Owntalk.co.id – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI resmi meluncurkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
Juknis ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam menciptakan proses PPDB yang transparan, adil, dan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (22/10/2025), menekankan pentingnya sosialisasi Juknis ini kepada seluruh pihak terkait.
“Juknis ini harus segera disosialisasikan kepada Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, kepala madrasah negeri dan swasta, serta pimpinan lembaga pendidikan lainnya,” tegas Suyitno.
Sosialisasi akan dilakukan secara intensif, baik melalui jalur luring maupun daring, memanfaatkan berbagai media cetak dan elektronik.
Selain transparansi dan keadilan, Juknis ini juga menekankan pentingnya koordinasi kebijakan di tingkat wilayah. Pelaksanaan PPDB diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan lokal, tanpa mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Pengawasan dan pemantauan secara berkala akan dilakukan untuk memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi penyimpangan.
Untuk mendukung kelancaran proses, setiap kantor wilayah akan membentuk kepanitiaan khusus yang bertugas mengawasi dan memfasilitasi PPDB. Kanal pengaduan juga akan disediakan untuk menampung masukan dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul.
Suyitno berharap, PPDB Madrasah tahun ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan Islam berkualitas.
“Dengan panduan teknis yang komprehensif ini, kami optimistis PPDB tahun ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berbasis nilai-nilai keislaman yang unggul dan kompetitif,” tutupnya.