Bintan  

Tiga Desa di Kabupaten Bintan Masih Dijabat oleh Penjabat Sementara

Tiga Desa di Kabupaten Bintan Masih Dijabat oleh Penjabat Sementara
Tiga Desa di Kabupaten Bintan Masih Dijabat oleh Penjabat Sementara

Bintan, Owntalk.co.id – Di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terdapat tiga desa yang masih dikepalai oleh Penjabat sementara Kepala Desa (Pjs Kades). Desa Gunung Kijang, Tembeling, dan Pengudang dijabat oleh Asmilizar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai Pjs Kades Gunung Kijang, Abdullah dari Sekretaris Lurah Tembeling sebagai Pjs Kades Tembeling, dan Nur Aini dari Sekretaris Kecamatan Teluk Sebong sebagai Pjs Kades Pengudang.

Asmilizar telah memegang jabatan sejak Maret 2023, Abdullah sejak Mei 2023, dan Nur Aini sejak Agustus 2024. Menurut Kepala DPMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, pengangkatan penjabat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kandidasi dua kepala desa di Pemilihan Legislatif 2024 dan kematian kepala Desa Pengudang pada tahun yang sama.

Sebuah moratorium dari pemerintah pusat, ditetapkan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2023, mengharuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebelum 1 November 2023. Namun, DPMD Bintan baru dapat mengalokasikan anggaran untuk Pilkades pada Oktober 2023, menyebabkan kekurangan waktu untuk pelaksanaannya sebelum Pilkada.

Situasi menjadi lebih rumit pasca-Pilkada dengan terbitnya Undang-Undang perubahan Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dan surat edaran Kemendagri yang menunda Pilkades hingga aturan turunan dari UU tersebut terbit, yang hingga saat ini belum terjadi. Firman menambahkan bahwa DPMD Bintan telah meminta arahan dari Kemendagri RI untuk melaksanakan Pilkades di tahun 2025, menanggapi keinginan masyarakat di ketiga desa tersebut.

Namun, jika Pilkades dijalankan tahun ini, masa jabatan di Desa Gunung Kijang dan Desa Tembeling hanya akan berlangsung hingga 15 Januari 2027, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024, sedangkan masa jabatan untuk Desa Pengudang akan berakhir pada 15 Januari 2030.

Firman mengakhiri dengan menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi atau petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *