Pemprov Kepri Jawab Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda RTRW

Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri, Hj. Dewi Kumalasari, berlangsung di Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, dihadiri 22 anggota dewan, Selasa (21/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara, mewakili Gubernur Ansar Ahmad, menjelaskan bahwa Ranperda RTRW ini disusun untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan perundang-undangan turunannya, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Ranperda ini, kata Adi, mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari permasalahan nasional, pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, aspirasi pembangunan provinsi dan kabupaten/kota, daya dukung lingkungan, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, hingga RTRW daerah berbatasan.

Dalam hal infrastruktur, Ranperda RTRW merencanakan pengembangan jaringan jalan melalui pembangunan jalan baru, peningkatan jalan eksisting, dan pemeliharaan jalan.

Selain itu, ranperda juga telah memetakan kawasan rawan bencana banjir dan merencanakan bangunan serta jaringan pengendali banjir. Potensi kawasan pertanian, perkebunan, pertambangan, dan industri juga telah dipertimbangkan dalam rencana pola ruang.

Sekda Adi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Kepri.

“Pandangan umum fraksi-fraksi mendukung agar Ranperda RTRW ini dapat dilanjutkan dan segera diselesaikan. Masukan tersebut akan digunakan untuk penyempurnaan Ranperda agar dapat diimplementasikan secara optimal setelah disahkan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *