Kasi Pidsus, Kasus Tindak Pidana Korupsi Dermaga Islamic Center Kundur Naik ke tahap Penyidikan

Karimun, Owntalk.co.id – Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun menaikan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangun dermaga Islamic Center dari tahun 2024.

Dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-01/L.10.12/F.12/01/2025. Tanggal 21 Januari 2025.

Kasi Pidsus Kejari Karimun Priandi Firdaus SH. Mengatakan, dalam perkara ini pembangunan dermaga Islamic Center Kabupaten Karimun tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dishub Karimun.

“Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 294.800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024,” katanya.

Lebih lanjut Priandi Firdaus SH. Menjelaskan, dalam proses penyelidikan, Jaksa penyelidik sudah meminta keterangan dari 10 orang yang terdiri dari pihak Dishub kabupaten Karimun, UKPBJ, kegiata Pelaksana kegiatan serta Konsultan Pengawas.

“Dari hasil permintaan keterangan dan Analisa terhadap Dokumen-Dokumen yang di kumpulkan maka dapat disimpulkan bahwa terhadap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara yang diduga mengarah ke tindak pidana Korupsi,” jelasnya.

Priandi Firdaus SH. Menambahkan, dalam tahap penyidikan, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Karimun akan melakukan serangkaian perbuatan guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.

“Jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *