Anambas, Owntalk.co.id – Belanja pegawai yang berlebih menyebabkan penundaan gaji ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Rencana pembayaran tercepat terjadwal pada Maret 2025.
Pemerintah daerah baru-baru ini menggelar rapat untuk membahas nasib para PTT. Mereka menemukan bahwa 151 PTT tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan harus dirumahkan, sementara 3.675 lainnya masih menunggu pembayaran gaji Desember 2024.
Hino Faisal, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan bahwa pemerintah telah menghentikan 151 PTT karena mereka tidak memiliki ijazah yang diperlukan dan sudah melewati batas usia yang diizinkan. Pemkab Anambas menawarkan pekerjaan outsourcing bagi mantan PTT ini, mencakup posisi sopir, keamanan, dan kebersihan.
Hino juga menyebutkan bahwa gaji Desember 2024 yang belum dibayar sedang diperiksa oleh inspektorat dan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembayaran diharapkan dilakukan setelah penerimaan dana alokasi umum (DAU) dari pusat.
Saat ini, belanja pegawai di Pemkab Kepulauan Anambas mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran, jauh melebihi target 30 persen. Kelebihan ini telah membatasi kemampuan pemerintah daerah untuk membayar gaji PTT.
Pemerintah daerah menjamin bahwa gaji Desember 2024 akan dibayar, tetapi belum dapat menentukan tanggal pasti karena masih menunggu kejelasan lebih lanjut. Sampai saat ini, sebanyak 3.675 PTT masih menunggu pembayaran gaji mereka.