Karimun, Owntalk.co.id – Keluarga Korban Kecelakaan Tenggelamnya Kapal Isap Timah (KIP) Cinta dilaporkan tenggelam pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Warga Thailand Menerima santunan pesangon dan uang duka dari Perusahaan senilai 250 Juta.
Tenggelamnya Kapal Isap Timah (KIP) Cinta yang membawa 16 awak kapal (ABK) tersebut mengalami kecelakaan di perairan Kundur Karimun di akibat diterjang ombak tinggi dan angin kencang sehingga membuat kapal tenggelam. Dalam peristiwa tersebut 15 kru dan pekerja berhasil diselamatkan namun satu diantaranya meninggal dunia Yakni Winai homthani yang merupakan Warga Thailand.
Sesuai regulasi yang ada dengan keputusan dirjen Pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan penempatan tenaga kerja nomor 3/144/Pk.04/V/ 2022 Tentang pelaksanaan Program asuransi bagi tenaga kerja asing yang bekerja dari enam ( 6) Bulan.
Pihak perusahaan akhirnya memberikan santunan kepada korban sebanyak 200 dan ditambah 50 dengan totalan 250 juta rupiah.
Penyerahan santunan tersebut dilakukan di kantor UPTD Disnaker Tenaga kerja Propinsi Kepri oleh pihak perusahaan yang lansung diberikan oleh direktur PT. Mining Anugrah Semesta, Doni kepada keluarga korban ( Istri).
Deriktur PT. Mining Anugrah Semesta, Doni menyebutkan pemberian pesangon dan uang duka dari perusahaan ini sudah sesuai dengan regulasi yang Adan kerena korban sudah bekerja di perusahaan selama 4 bulan secara resmi.
” Ada sebanyak Rp 200 juta sebagai uang pesangon dan Rp 50 juta untuk uang duka dari pihak perusahaan yang diberikan kepada keluarga korban.” Ucap Doni
Doni menyebutkan korban merupakan pekerja dari Negara Thailand sudah bekerja di perusahan selama empat bulan, dan bekerja sesuai dengan ketentuan menurut UU.
” Dia sudah 4 bulan kerja di perusahaan, karena dia mempunyai izin resmi kita kerjakan, kalau tidak ada izin kita tidak akan memperkerjakan,” Ucap Doni.
Sementara itu Kepala UPTD Pengawas Ahli Madia dan Penyidik tenaga kerja kepri Raden Ria Iswety menyebutkan pemberian kompensasi dari pihak perusahaan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan keputusan Dirjen yang ada.
“Jika terjadi kecelakaan kerja maka korban mendapat santunan sebanyak 200 juta dan dibayar oleh perusahaan,” Ucap Ria.
Ria melanjutkan untuk santunan terhadap keluarga korban Alhamdulillah perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajibannya dengan cara memberi santunan, termasuk menghadirkan keluarga korban untuk menerima santunan.
” Perusahaan bertanggung jawab terhadap korban dengan memberi santunan sesuai dengan regulasi yang ada termasuk memberi uang duka terhadap keluarga korban, termasuk untuk kremasi” Ucap Ria.
Ria juga menyebutkan korban resmi bekerja ada notifikasi dan itu selalu melaporkan kepada pihak kita sebagai pekerja tenaga asing termasuk memperpanjang kan notifikasi.
“Kita berharap perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing melaporkan tenaga kerja asing kepada kita sebagai kontrol , sesuai dengan permenaker nomor 08 tahun 2021 pengawasan orang asing ada di dua institusi yakni imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan,” Raden Ria Iswety