Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota Batam membahas 27 permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk mendukung kebutuhan usaha dan non-usaha.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa pembahasan ini sejalan dengan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Setelah diperbarui, RDTR akan dikonsultasikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Proses ini bertujuan memberikan kepastian, kemudahan, dan transparansi bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Jefridin dalam rapat Pertimbangan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (15/1/2025).
Selanjutnya, Jefridin menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan semua permohonan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Sistem OSS berperan penting dalam mempercepat proses perizinan. Dengan sistem ini, administrasi menjadi lebih mudah, pelaporan lebih efisien, dan solusi untuk permasalahan perizinan dapat diberikan dengan lebih cepat. Namun, beberapa detail teknis masih perlu disesuaikan agar sistem berjalan lancar.
Sebelumnya, pada Senin lalu, Pemko Batam membahas revisi Surat Keputusan (SK) FPRD sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2023. Dalam revisi ini, forum penataan ruang harus melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, Ikatan Ahli Perencana (IAP), dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI).
Selain itu, ASPI di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang baru terbentuk pada tahun 2024, telah berkontribusi dalam Forum Penataan Ruang Kota Batam. Mereka memberikan masukan penting untuk perencanaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Akhirnya, pembahasan PKKPR ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Batam. Penyesuaian tata ruang dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.