Lingga, Owntalk.co.id – Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang menggelar sidang perkara tindak pidana umum secara daring dengan terdakwa AES dan FAI. Rabu, (15/01/2025).
Sidang yang berlangsung secara online ini diagendakan dengan pembacaan dakwaan terhadap kedua pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Lingga.
JPU Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, S.H., menyampaikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kedua pelaku sebelumnya ditangkap setelah melakukan aksi pecurian AC milik salah satu warga di Dabo Singkep
Kasi Pidum Kejari Lingga, Dhonny Armandos, S.H., M.Han., melalui Staff Pidum, Novaldi mengatakan, kedua pelaku disidang akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya saat dikonfirmasi Owntalk.co.id pada Rabu, (15/01/2025).
Dikatakan Noval, sidang kedua pelaku digelar secara online ditempat berbeda.
“Majelis Hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Pinang, sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, sedangkan JPU di ruang sidang online Kejari Lingga,” terangnya.
Persidangan ini merupakan upaya pengadilan dalam memanfaatkan teknologi untuk memastikan proses hukum tetap berjalan meskipun dalam kondisi geografis yang berbeda.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak penuntut umum. Proses persidangan ini tetap mengacu pada prinsip keadilan dan kepastian hukum.