Hukum  

Kemenperin Pecat Oknum ASN Pembuat SPK Fiktif, Bantah Terlibat Konspirasi

Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LHS yang terbukti membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada 2023.

LHS, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT), telah dipecat dan dicopot dari jabatannya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan LHS terbukti menyalahgunakan wewenang untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor dan investor, lalu menggunakannya untuk kegiatan yang disamarkan sebagai kegiatan resmi Kemenperin.

“Bahkan setelah dicopot, yang bersangkutan masih membuat SPK fiktif,” tegas Febri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Kemenperin membantah keras tudingan adanya perintah dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasmita, terkait SPK fiktif tersebut. Febri menjelaskan pendelegasian wewenang pengelolaan anggaran kepada LHS sebagai PPK telah sesuai aturan.

“Tuduhan terhadap Menperin tidak benar. Perbuatan LHS murni tindakan pribadi,” tegas Febri, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut tanpa bukti.

Lebih lanjut, Febri memastikan Kemenperin tidak akan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan LHS.

“Kegiatan dalam SPK fiktif tersebut tidak tercantum dalam anggaran Kemenperin. Tidak ada alokasi anggaran, jadi atas dasar apa kami harus membayar?” ujarnya.

Kasus ini telah dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Febri berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap modus operandi dan asal-usul dana.

Pemeriksaan internal Kemenperin juga menemukan SPK fiktif tersebut tidak terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan DIPA Kemenperin 2023, membuktikan dokumen tersebut palsu.

Kemenperin kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai dan memantau proses pengadaan barang/jasa di Kemenperin melalui LPSE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *