Batam, Owntalk.co.id – Bea Cukai Batam baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 unit ponsel bekas merek iPhone oleh seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet di Bandara Internasional Hang Nadim. Penindakan ini dilakukan pada Jumat, 29 Desember 2024, bertepatan dengan lonjakan arus mudik menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai rencana pengeluaran ponsel melalui barang bawaan penumpang yang akan terbang ke Bandara Soekarno-Hatta. “Kami mendapatkan informasi tentang upaya membawa ponsel melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan seorang penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 yang berinisial YT sebagai pelaku,” ungkap Zaky.
Tim Bea Cukai Hang Nadim kemudian mengidentifikasi YT yang membawa koper kosong dan tas ransel di ruang tunggu A8. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan iPhone di dalam koper tersebut. Barang bukti langsung disita, dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Kami telah melakukan penegahan dan penyegelan terhadap koper yang berisi ratusan ponsel tersebut. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Zaky.
Zaky juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. “Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pelaku, YT, diduga melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Jika terbukti bersalah, YT terancam hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Batam menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan dan mencegah penyelundupan barang ilegal.