Tim Gabungan Ungkap Kasus Jambret di Batam, Tiga Pelaku Dibekuk

Batam, Owntalk.co.id – Kecepatan dan ketepatan kerja tim gabungan dari Polsek Batu Aji, Satuan Reskrim Polresta Barelang, dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Batam, pada 31 Desember 2024.

Tiga pelaku, MJS (25), CAS (34), dan AA (21), berhasil dibekuk dan kini telah diamankan.

Kronologi kejadian bermula saat korban, MBS (31), dan kakaknya, MES, tengah berkendara menuju Pasar Aviari sekitar pukul 05.20 WIB. Mereka tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang langsung merampas dompet MES.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menjelaskan proses penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, S.H.

Penangkapan berawal dari penemuan CAS di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop, pada Minggu (5/1/2025), yang saat itu menggunakan handphone hasil kejahatan.

Dari keterangan CAS, terungkap keterlibatan AA yang membeli handphone tersebut seharga Rp 900.000. AA kemudian ditangkap di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan, dan mengakui mendapatkan handphone dari pelaku utama, MJS. MJS akhirnya dibekuk di Ruli Genta, Batu Aji.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *