Batam  

Warga Keluhkan Keberadaan TPST Dekat Area Pemukiman yang di Duga Tidak Memiliki Izin

Batam, Owntalk.co.id – Persoalan pengolahan sampah di Batam masih belum surut. Terbaru, keluhan warga tentang keberadaan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) di Kelurahan Sei Pelengut Kecamatan Sagulung,Kota Batam.

Pengolahan sampah harus melalui beberapa tahap untuk bisa sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah dihasilkan, dikumpulkan di TPS, diangkut, dan dikelola, dan dibuang hingga sampai ke TPA di mana tempat ini harus terisolir guna menghindari dampak negatif yang bisa timbul terhadap lingkungan.

WN, salah tokoh Masyarakat yang rumahnya tidak jauh dari TPST Sangat menyayangkan seolah ada bentuk pembiaran oleh pihak kecamatan dan kelurahan serta instansi terkait akan keberadaan TPST yang tidak jauh dari pemukiman warga tersebut, jelas WN pada awak media owntalk.jum’at 03/01/2025.

Keberadaaan TPST di kelurahan sei pelengut kecamatan Sagulung dengan jarak 200 M dari permukiman masyarakat tentu akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan.

Bahaya nya limbah industri Jika tidak di kelola dengan baik,Limbah industri dapat berdampak negatif pada lingkungan, Manusia dan makhluk hidup lainnya.”kerusakan lingkungan yang meluas dan mempengaruhi ekosistem lokal polusi udara atau air berdampak negatif dapat pada kesehatan manusia.”ujar WN.

“Limbah yang akan dibuang dapat berupa bahan kimia, bahan radioaktif, logam berat, air tercemar, gas, atau bahan berbahaya lainnya.”

TPST, Milik AT yang di duga kuat tidak memiliki Izin,di khawatir kan mencemari lingkungan dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan warga masyarakat sekitarnya

Menurut WN, open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka, terutama sampah industri organik non organik berpotensi menyebab berbagai masalah lingkungan.

Pencemaran air Lindi dari tumpukan sampah organik dan industri tersebut akan berdampak mulai dari pencemaran udara, pencemaran Air tanah hingga merusak ekosistem lokal.

Dalam Permen no 2 tahun 2013 pasal 31 ayat (3) serta pasal 32 jelas di atur di dalam nya,luas tanah, penempatan lokasi serta fasilitas TPST di lengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu dan fasilitas penunjang serta Zona penyangga.

Dengan adanya hal tersebut “kami warga masyarakat kavling plamboyan, kelurahan sei pelengut kecamatan Sagulung berharap pada pemerintah, Melalui komisi III DPRD, Dinas lingkungan hidup (DLH) pihak kelurahan dan kecamatan Sagulung kota Batam, dapat menjawab kekhawatiran Warga.

Kami berharap pihak terkait dapat memberikan sanksi serta menindak tegas dengan menutup atau memindahkan TPST yang di duga tidak memiliki izin dan keberadaannya dekat area pemukiman warga tersebut.”Tegas WN.

Saat awak media konfirmasi terkait kepemilikan TPST (tempat pengolahan sampah terpadu) tersebut,saudara AT mengakui bahwa itu benar Miliknya.

“masalah nya di mana” ketika ditanya ada sesuatu Hal yang terjadi, Hal yang terjadi itu mungkin hanya karena ulah oknum yang kebablasan karena terlalu sering di ajak ngopi”.

Hingga berita ini di publikasi Media ini bersama Tim akan konfirmasi lanjutan kepada saudara AT selaku penanggungjawab TPST tersebut untuk menanyakan terkait legalitas izin TPST Milik nya tersebut.(RO/007).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *