Mandor Shipyard di Batam, Ditahan 2 Bulan Atas Kebakaran Kapal yang Bukan Kesalahannya

Batam, Owntalk.co.idMaulana, seorang mandor galangan kapal di Tanjunguncang, Batam, merasa dirugikan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal kargo MV Sumber Sukses Utama pada Februari 2024.

Ia ditahan selama dua bulan dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kebakaran, padahal menurutnya, tanggung jawab keselamatan kerja berada di bawah bagian safety, bukan mandor.

Maulana menegaskan bahwa kebakaran terjadi saat karyawan sedang istirahat makan siang, bukan saat mereka bekerja.

Ia juga menyatakan bahwa prosedur keamanan sebelum istirahat telah dilakukan dengan baik.

“Kebakaran terjadi di bagian dalam kabin kapal, bukan di area kerja kami,” kata Maulana kepada wartawan, Jum’at (20/12/2024).

Hasil laboratorium forensik Polda Riau menunjukkan bahwa kebakaran disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik di dek tingkat 3 kapal.

Hal ini menguatkan pernyataan Maulana bahwa kebakaran tidak terkait dengan pekerjaan pengelasan yang dilakukan karyawan di bagian luar kapal.

Namun, delapan bulan setelah kejadian, Maulana ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Ia dikenakan Pasal 188 KUHP dengan tuduhan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Bagaimana logikanya saya seorang mandor dikenakan pasal pidana kelalaian atas peristiwa yang bukan tanggung jawab saya?” tanya Maulana dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ibrahim, pemilik galangan kapal, juga membenarkan bahwa kebakaran tidak terkait dengan pekerjaan karyawan.

Ia menjelaskan bahwa tiga kru kapal yang berada di dalam kapal saat kejadian menarik kabel arus dari galangan untuk keperluan di dalam kapal.

“Tidak ada kaitan dengan pekerjaan mengelas bagian luar kapal yang dilakukan karyawan kami,” tegas Ibrahim.

Maulana berharap kasus ini dapat dikaji ulang dan dirinya dibebaskan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Ia merasa menjadi korban kesalahan prosedur dan ketidakjelasan tanggung jawab dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *