Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berhasil menghapus kerugian negara senilai Rp 897.665.707 setelah menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Sidang yang berlangsung di Balairung Raja Ali Kelana, Kantor Gubernur Kepri, Senin (16/12/2024), memutuskan kerugian tersebut bukan berasal dari tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
Ketua Majelis MPPKD, sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, memimpin sidang yang dihadiri Inspektur Daerah Provinsi Kepri, St. Irmendes, dan Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang turut diundang.
Adi Prihantara menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa sidang MPPKD hanya dapat digelar setelah adanya ketetapan kerugian daerah hasil audit resmi yang telah ditindaklanjuti selama 60 hari.
“Keputusan Majelis bersifat mutlak dan harus diselesaikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Adi.
Hasil sidang memutuskan bahwa kerugian negara yang telah disetorkan ke Kas Daerah hingga tahun 2023 tersebut bukan disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian.
Pemprov Kepri melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri kini diberi mandat untuk menghapus kerugian tersebut dari laporan keuangan daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam menyelesaikan permasalahan keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.
Proses audit dan penyelesaian kerugian negara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan ke depannya.