Jakarta, Owntalk.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan transformasi digital pemerintah yang mengutamakan perlindungan data pribadi masyarakat.
Hal ini ditegaskan Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, dalam rapat koordinasi Selasa (17/12/2024).
Rapat tersebut membahas progres tindak lanjut UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai bagian dari transformasi digital.
Syaiful menekankan pentingnya sinergi UU ITE dan UU PDP dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
“UU ITE memberikan kerangka hukum untuk transaksi elektronik dan perlindungan siber, sementara UU PDP berfokus pada perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah pada penguatan kelembagaan yang diamanatkan oleh kedua undang-undang tersebut.
Tujuan utama dari kedua UU tersebut, menurut Syaiful, adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi digital dan memperkuat keamanan siber di Indonesia.
Hal ini dicapai melalui perlindungan data pribadi, peningkatan kesadaran masyarakat, penetapan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan penyediaan kerangka hukum yang komprehensif.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh akademisi dan perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN, dan BKN.
Kemenko Polkam berharap kolaborasi ini akan mempercepat implementasi UU PDP dan UU ITE serta mewujudkan transformasi digital yang aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.