Karimun, Owntalk.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan pengurangan masa hukuman (Remisi) khususnya Natal 2024 mulai 15 hari hingga 1 bulan bagi Narapidana berkelakuan baik. Minggu 14/12/2024.
“Warga Binaan Pemasyarakatan yang agama Kristen ada sebanyak 25 orang, tetapi yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi 16 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun Arijuna.
Ia menyebutkan, bahwa usulan remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi Natal ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Rutan,” sebutnya.
Arijuna menjelaskan, remisi ini mengacu pada Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Remisi ini sebagai bentuk apresiasi atas sikap dan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan. Dan saya berharap remisi khusus Natal 2024 dapat menjadi motivasi untuk menjalani program pembinaan dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan besaran perolehan yaitu, 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 12 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.
Berdasarkan tindak pidana adalah, Narkotika sebanyak 11 orang, pencurian sebanyak 3 orang, perundungan anak sebanyak, 2 orang.