Menkum RI dan Dubes Iran Bahas Kemungkinan Pemindahan Napi WN Iran

Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, pada Jumat (13/12/2024).

Jakarta, Owntalk.co.id Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, pada Jumat (13/12/2024).

Pertemuan tersebut membahas berbagai isu bilateral, termasuk kemungkinan perjanjian pemindahan tahanan atau transfer of sentenced person (TSP) antarnegara.

Kunjungan Dubes Iran ini dipicu oleh keberadaan 59 warga negara Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika.

Menkum menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

“Kami sedang mempelajari mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut,” ujar Menkum.

“RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029.” tambahnya.

Menkum juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM berat.

“Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu,” tegasnya.

Menkum juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Iran dalam memerangi kejahatan lintas negara.

Kedua negara telah menandatangani Perjanjian Bilateral tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dan Perjanjian Bilateral tentang Ekstradisi pada tahun 2016.

“Republik Islam Iran memiliki posisi strategis di kawasan Timur Tengah,” ujar Menkum.

“Kami berharap hubungan kerja sama kedua negara akan semakin baik dan stabil, khususnya di bidang hukum, energi, dan teknologi.” lanjut Menkum.

Menkum yakin bahwa kerja sama di bidang hukum dapat menguatkan hubungan strategis Indonesia dan Iran, dengan berlandaskan supremasi hukum.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Iran.

Pembahasan mengenai kemungkinan perjanjian pemindahan tahanan dan penyusunan RUU terkait menunjukkan komitmen kedua negara dalam menghadapi isu-isu hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *