Tanjungpinang, Owntalk.co.id – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, H. Iman Sutiawan, SE, menghadiri Rapat Pleno dan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta Pengukuhan Kepengurusan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Kepulauan Riau.
Acara penting ini berlangsung di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Pulau Dompak Seri Darul Makmur, Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menekankan pentingnya Rapat Pleno sebagai mekanisme bagi TPAKD untuk membahas dan menetapkan program kerja prioritas, termasuk time frame dan target yang ingin dicapai. Ia berharap program kerja yang telah dirumuskan dapat berjalan lancar sesuai rencana.
Rapat Pleno dan pengukuhan dihadiri Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE., MM; Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya; TPAKD Kepri; dan Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau.
TPAKD, dibentuk berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (radiogram No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016), berperan sebagai forum koordinasi antar instansi dan stakeholder untuk meningkatkan akses keuangan di daerah. Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota TPAKD terdiri dari berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, regulator, lembaga/instansi vertikal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi.
Pembentukan TPAKD membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait. Program kerjanya mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan daerah, potensi ekonomi, peningkatan usaha sektor produktif, pengembangan UMKM, dan usaha rintisan.
Acara ini juga menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-595/KO.1501/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang mengusulkan pengukuhan serentak TPAKD Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Natuna.
Pengukuhan FKIJK diharapkan dapat mengoptimalkan peran TPAKD dalam membangun ekonomi Kepri yang inklusif dan berkelanjutan.
Kehadiran Ketua DPRD Kepri pada acara ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya tersebut.