Hukum  

Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Dibekuk

Pelaku bersama brang bukti yang diamankan meliputi flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, smartphone, buku rekening dan kartu ATM, akun Kaskus Pancalhalu, uang tunai Rp700.000, dan tiga kondom.

Batam, Owntalk.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur.

Tersangka, PS (43), seorang supir, ditangkap karena menawarkan jasa seksual anak melalui forum diskusi daring di Kaskus.

Pengungkapan ini diumumkan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri.l, Selasa (10/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan kasus bermula dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 terkait akun Kaskus bernama “Batam Night Life!!! FR WP PH”.

Penyelidikan mengarah pada akun Pancalhalu milik PS yang menawarkan 26 perempuan, termasuk seorang anak berusia 17 tahun, untuk layanan seksual seharga Rp800.000 per sesi.

PS telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun dan menerima pembayaran transfer sebelum layanan diberikan.

Penangkapan PS dilakukan di sebuah tempat biliar di Batam setelah penyelidikan di sebuah hotel.

Barang bukti yang diamankan meliputi flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, smartphone, buku rekening dan kartu ATM, akun Kaskus Pancalhalu, uang tunai Rp700.000, dan tiga kondom.

Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya upaya pencegahan eksploitasi anak, mengingat banyak korban terjerat karena kesulitan ekonomi.

Pihaknya mengimbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak dan mengawasi aktivitas mereka. Kasus ini juga menjadi sorotan UPTD PPA Provinsi Kepri, Butet Lubis, yang menyoroti kondisi ekonomi korban sebagai faktor pendorong.

PS dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (ancaman 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta), Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) huruf D UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman 6 bulan – 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta – Rp3 miliar), dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar).

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus serupa melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *