Karimun, Owntalk.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun Pemusnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (INCRAHT) dilaksanakan halaman Kantor Kejaksaan, kamis 05/11/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan berbagai kasus tindak pidana yang telah disidangkan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
BB yang kita musnahkan meliputi Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 24 Perkara yang terbagi Narkotika jenis Shabu seberat 111,7914 gram dan Narkotika jenis Pil Ekstasi seberat 3,62 gram,” katanya.
Lebih lanjut Priyambudi menjelaskan, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) yang terdiri dari 6 Perkara. Kemudian, Perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM yang terdiri dari 24 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“BB tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar. Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 54 Perkara Tindak Pidana Umum. Terima kasih dan saya sangat mengapresiasi rekan-rekan instansi yang telah bersinergi serta berkolaborasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Karimun,” ucapnya.
Priyambudi mengungkapkan, perkara tindak pidana narkotika dan pencabulan/persetubuhan mendominasi jumlah barang bukti tindak pidana.
“Di Karimun ini ranking 1 perkara terbanyak masih narkotika, dimana sejak dulu hingga saat ini semakin naik grafiknya. Lalu, tertinggi kedua yang terus naik adalah perkara cabul dan persetubuhan, mirisnya kebanyakan korbannya rata-rata masih di bawah umur,” ungkapnya.
Priyambudi berpesan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan menjaga anak-anaknya terutama anak perempuan, supaya dalam bergaul itu lebih berhati-hati memilih teman untuk tidak terjerumus dalam pergaulan yang bebas.
“Perhatikan anak-anak kita, karena mohon maaf akibat pergaulan bebas ada yang sampai jual diri, padahal masih dibawah umur yang banyak dilakukan di hotel,” ungkapnya. (koko)