Rury menilai tuduhan terhadapnya sangat tidak berdasar, terutama karena hotel tersebut masih sah milik PT DTL saat itu.
Kuasa hukum PT DTL, Eko Nurisman, menyatakan bahwa laporan pencurian yang diajukan oleh PEP justru berpotensi berbalik arah.
“Said Andy Shidarta memiliki izin untuk memasuki lokasi, dan barang yang diambil adalah milik PT DTL,” jelasnya.
Baca Juga : Pemilik Hotel Purajaya Optimis Gugatan Atas Perobohan Hotel Akan Dikabulkan Hakim
Ia juga mempertanyakan keabsahan tindakan perobohan yang dilakukan PEP, mengingat tidak ada serah terima aset yang sah.
Kasus ini semakin rumit ketika penyidik Polda Kepri mengaitkan tindakan Said Andy dan Abdul Kamil dengan Pasal 406 dan 363 KUHP, yang berhubungan dengan pencurian dan perusakan.
Namun, Eko Nurisman menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Sengketa ini mencerminkan masalah yang lebih besar terkait alokasi lahan dan hak milik di Batam.
Dengan proses alokasi lahan yang cepat, hanya dalam 15 hari, PT PEP merasa berhak atas lokasi tersebut, sementara PT DTL sebagai pemilik sah hotel merasa haknya diabaikan.
Baca Juga : Hotel Purajaya Dirobohkan, BP Batam Sebut Telah Diserahkan ke PT Pasifik
Kisah Hotel Pura Jaya ini menjadi cermin betapa rumitnya konflik kepentingan dalam dunia bisnis, dan bagaimana tindakan sewenang-wenang dapat merugikan pihak yang berhak.
Publik Batam pun terus menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang tidak hanya menyangkut uang, tetapi juga keadilan dan hak milik.