Batam, Owntalk.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil menangkap pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang menargetkan seorang Pejabat Tinggi Kepolisian.
Pelaku, yang diketahui berinisial RH, memalsukan informasi dan foto sang pejabat untuk keuntungan pribadi. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Selasa (3/12/2024).
Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., dan para awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa RH telah membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan postingan-postingan berisi informasi tidak benar tentang pejabat tersebut.
Pelaku bahkan menambahkan detail-detail palsu, seperti klaim bahwa pejabat tersebut adalah duda dan memiliki harta kekayaan yang sangat besar.
“Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dalam kegiatan patroli cyber rutin pada tanggal 24 November 2024, menemukan sebuah postingan di akun Facebook @Rian Hidayat yang diduga melanggar Undang-Undang ITE. Postingan ini berisi manipulasi foto pejabat Polri dengan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku menggunakan akun Facebook ‘Rian Hidayat’ untuk mengunggah foto Kapolda Kepri secara tidak sah. Pelaku menambahkan keterangan palsu pada foto tersebut, yaitu klaim bahwa dirinya adalah seorang duda dengan harta yang melimpah, dengan tujuan untuk menarik perhatian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RH di Kota Serang, Banten. Alat yang digunakan oleh tersangka adalah ponsel Infinix Hot 40 Pro,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., juga mengungkapkan modus operandi pelaku. Ia sengaja memposting foto-foto pejabat TNI Polri di akun Facebook untuk menarik perhatian pengguna.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) dan interaksi di akunnya. Dengan meningkatnya popularitas akun, pelaku berharap dapat memperoleh penghasilan tambahan dari iklan yang ditampilkan di akun Facebook-nya.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana ITE dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks melalui media sosial. Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah),” tegas Dirreskrimsus.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoaks.
“Agar situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store,” himbau Kabidhumas.