Batam, Owntalk.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang dan Tim Terpadu Kota Batam membongkar sejumlah rumah liar (ruli) di Kampung Madani, Simpang Dam, Batam, Senin (2/12/2024).
Aksi tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan Kampung Madani sebagai kawasan bebas narkoba.
Operasi yang melibatkan Karo Ops Polda Kepri, Wadirresnarkoba Polda Kepri, Wakapolresta Barelang, serta gabungan TNI, BP Batam, dan Satpol PP ini berhasil membongkar beberapa bangunan non-permanen yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Sasaran utama meliputi rumah liar milik L.F. alias L bin R., M.A.H., dan kamar kos yang dihuni A.H. alias B bin Y. dan D.K. bin R., yang diketahui menggunakan sabu.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba di Kampung Madani, yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Aceh.
Ia bahkan mengancam akan meratakan kawasan tersebut jika peredaran narkoba masih ditemukan setelah pencanangan Kampung Madani pada 15 November 2024 lalu.
Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera dan melindungi generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Pembongkaran yang dimulai pukul 15.30 WIB berlangsung lancar dan dikawal ketat.
Polda Kepri berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba di Batam.
Masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam menciptakan keamanan bersama.