Gubernur Kepri Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri 2025

Tanjungpinang, Owntalk.co.idDPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis (28/11/2024).

Agenda utama paripurna ini adalah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, SE dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., MM, serta kepala perangkat/wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan, khususnya Pimpinan, Anggota Banggar, dan Komisi yang telah membahas dan mencapai kesepakatan penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

Gubernur kemudian memaparkan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp.3.918.402.282.362,71 (tiga triliun Sembilan ratus delapan belas miliar, empat ratus dua juta, dua ratus delapan puluh dua ribu, tiga ratus enam puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah),” jelas Ansar.

“Sedangkan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.3.918.642.282.362,71 (tiga triliun sembilan ratus delapan belas miliar, enam ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu, tiga ratus enam puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah),” lanjut Ansar.

Gubernur Ansar berharap Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui bersama, sehingga penetapan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi dasar bagi SKPD dalam menyusun DPA-SKPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *