DPRD Kepulauan Meranti Sahkan APBD Tahun 2025 Rp 1,3 Triliun Lebih

Selatpanjang, Owntalk.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-12 dalam masa Persidangan Pertama Tahun 2024 pada Selasa (26/11/2024).

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) sekaligus persetujuan dan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD, dipimpin oleh Wakil Ketua Ardiansyah didampingi Ketua DPRD H. Khalid Ali, dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Turut hadir Plt. Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan instansi vertikal.

Pelaksanaan rapat ini mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 20/Kpts-DPRD/KBM/XI/2024 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kepulauan Meranti.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Khalid Ali menjelaskan bahwa rapat paripurna ini diawali dengan laporan dari Badan Anggaran.

“Laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025, sesuai ketentuan tata tertib DPRD,” ujar Khalid Ali.

Setelah laporan Banggar, agenda rapat akan dilanjutkan dengan mendengarkan Pendapat Akhir Bupati atas persetujuan pengesahan Ranperda APBD 2025. Ranperda ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti jika disetujui dalam paripurna tersebut.

Dengan pengesahan ini, APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat segera digunakan untuk mendukung berbagai program dan pembangunan di Kepulauan Meranti.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Mulyono M.Ikom mengatakan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Penyusunan ini berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah berfungsi untuk mewujudkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencapai tujuan bernegara sesuai otonomi daerah. Proses penyusunan juga mempertimbangkan RPJMD, RKPD, serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.

Dari hasil pembahasan, total Pendapatan Daerah yang disetujui adalah Rp1.387.457.630.539, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp282.885.439.539 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.104.572.191.000.

Sementara itu, total Belanja Daerah mencapai Rp 1.477.506.713.550, dengan defisit sebesar Rp90.049.083.011 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp90.049.083.011.

Sebelumnya, dalam nota kesepakatan yang telah disetujui, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.351.736.980.539. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 247.164.789.539 yang meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 47.208.500.000, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 76.971.406.984, selanjutnya Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 80.548.000.000 dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 42.436.882.555.

Selanjutnya Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.104.572.191.000 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 0. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.441.786.063.550, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 90.046.083.011 yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama.

Juru Bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti itu mengapresiasi koordinasi antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD yang berlangsung lancar.

“Ini mencerminkan tanggung jawab bersama untuk menghasilkan APBD yang taat aturan, berkeadilan, dan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi serta pembangunan,” ujarnya.

Sementara itu PLT Bupati Meranti Haji Asmar mengungkapkan, rasa bangga atas keberhasilan menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ia menyebut pengesahan ini sebagai bentuk nyata dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kepulauan Meranti.

Asmar menjelaskan, Ranperda APBD 2025 merupakan perwujudan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses ini melibatkan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“APBD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah wujud keterpaduan program nasional dan daerah untuk meningkatkan pelayanan umum, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Asmar.

Plt Bupati menegaskan bahwa pokok-pokok kebijakan keuangan daerah ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang tertuang dalam APBD 2025 serta hasil evaluasi kinerja dan identifikasi permasalahan pada APBD 2024.

“Penyusunan Rancangan APBD 2025 tetap mengacu pada dokumen perencanaan daerah yang telah ditetapkan, demi tercapainya tujuan strategis pembangunan dan sasaran prioritas yang telah disepakati,” tambahnya.(Advetorial/koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *